oleh

Bawaslu Banten Rekomendasikan KPU Agar Gelar PSU di Tangsel dan Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Bawaslu Banten sudah meminta KPU agar menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pandeglang karena ditemukan adanya pelanggaran.

Dalam catatan Bawaslu Banten, pelanggaran terjadi di TPS 15 Kelurahan Pamulang, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel. Dimana, surat suara tidak ditandatangani Ketua dan anggota KPPS.

Kemudian di TPS 49 kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur. Sebanyak 40 lembar surat suara tidak ditanda tangani ketua dan anggota KPPS yang ada. Terakhir ada di TPS 30, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur. Terdapat dua orang yang tidak terdaftar dalam DPT tapi menggunakan hak pilihnya.

“Ini sangat bertentangan dengan semangat Pilkada yang ada. Saat ini sedang dibuatkan rekomendasi untuk PSU di TPS tersebut,” kata Ketua Bawaslu Banten Didi M Sudih, Jumat (11/12/2020).

Sementara PSU di Pandeglang akan digelar di TPS 02 Desa Pasir Mae, Kecamatan Cipeucang. Lantaran ada satu warga gang ketahuan mencoblos berulangkali. Bawaslu menyarankan PSU digelar di hari libur, meski tidak ada larangan digelar saat hari kerja.

**Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Cilegon, Petahana yang Diunggulkan Kembali Kalah

Rekomendasi ini diberikan agar partisipasi pemilih tetap tinggi, jika dilaksanakan hari libur. “Walaupun bisa dilaksanakan di hari kerja, sebaiknya dilaksanakan di hari libur, untuk menjaga tingkat partisipasi masyarakat,” katanya. (dhi)

Print Friendly, PDF & Email