Pemeriksaan terhadap Ibnu Jandi berkaitan dengan laporannya tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Panwaslu Kabupaten Tangerang.
Ibnu Jandi mengakui kalau dirinya pernah melaporkan panitia pengawas pemilu kabupaten Tangerang ke Bawaslu Provinsi Banten pada Tanggal 13 Desember 2012. Ia beralasan Panwaslu Kabupaten Tangerang Diduga Tidak Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Yang Mengandung Unsur Pidana Pemilukada Kabupaten Tangerang 2012 Yang Diduga Dilakukan Oleh Paslon No 1 (Ahmad Subadri- M Aufar) . Paslon No 3 (Aden Abdul Khaliq-Suryana) . Paslon No 4 (Achmad Suwandhi- Muhlis).
Dari data yang terhimpun mantan anggota KPU Kota Tangerang ini, di periksa oleh Bahtiar Rifa’I, ia beralasan seharusnya panwaslu kabupaten mencoba menggugurkan kewajibannya sebagai tim pengawasan pemilukada bupati tangerang, namun mereka tidak melakukannya, saya justru di periksa atas inisiatif sendiri mendatangi kantor panwas kabupaten Tangerang.
Sementara itu itu anggota Bawaslu Propinsi Banten Eka Setyalaksana membenarkan pemeriksaan terhadap Ibnu Jandi tersebut, ia menyebutkan kalau jandi bukan di periksa melainkan dimintai kelarifikasi atas laporannya, selama 45 menit andi kita mintai kelarifikasi di kantor bawaslu. Ujar mantan wartawan ini.
Eka yang juga dikenal dengan baju hitamnya ini mengatakan, kalau surat panggilan terhadap panwaslu kabupaten sudah dilayangkan, dan rencananya jumat( 21/12) mereka akan dimintai kelarifikasinya. (rani)