oleh

Bawaslu Bakal Awasi Penerbitan SK e-KTP Untuk Nyoblos

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, bakal mengawasi penerbitan Surat Keterangan (SK) bukti perekaman e-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Ya, SK tersebut diperlukan bagi warga yang belum memiliki e-KTP, namun tetap ingin menyalurkan hak pilihnya di Pilgub Banten 2017 mendatang.

Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tanthowi mengatakan, pihaknya akan mengawasi ketat SK tersebut, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan kecurangan di Pilgub Banten.**Baca juga: Mau Ikut Pilgub, 88 Ribu Warga Banten Harus Pakai SK.

“Nantinya petugas pengawas akan mengecek keakuratan SK lewat data dan alamat warga yang memegangnya,” ungkap Pram menjelaskan, Jumat (9/12/2016).(sus)

Print Friendly, PDF & Email