oleh

Bawa Senpi Rakitan, Dua Pelaku Curanmor di Pagedangan Terancam 20 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kedua pelaku pencuran kendaraan bermotor yang diamuk massa di Kampung Pegedangan RT 002 RW 01, Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, membawa dua senjata api rakitan dengan masing-masing berisi 6 dan 4 peluru.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pagedangan, AKP Fahad Hafidhulhaq kepada wartawan di Mapolsek Pagedangan, Sabtu 24 Juli 2021.

“Kemudian ada 2 senpi rakitan, yang 1 isi 6 peluru masih lengkap, yang 1 berisi 4 butir peluru yang memang ditembakan pada saat pelaku kabur,” ujarnya.

Dengan begitu, Hafid menjelaskan, kedua pelaku berinisial AM dan AC dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan.

“Dan Undang-undang darurat kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membeberkan kronologi 2 pelaku berinisial AM dan AC yang gagal mencuri motor dan diamuk massa di Kampung Pegedangan RT 002 RW 01, Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Begini Kronologi Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Pagedangan

Kapolsek Pagedangan, AKP Fahad Hafidhulhaq menerangkan, sekira pukul 08.00 WIB kedua pelaku diduga akan melaksanakan pencurian disalah satu rumah dengan mencoba membongkar kunci motor berplat B 4657 NJF.

“Pada saat mencoba merusak kunci motor keburu ketauan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Pagedangan, Sabtu (24/7/2021).(eka)

Print Friendly, PDF & Email