oleh

Bawa Sabu, Seorang Buruh di Mauk Dibekuk Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota Polisi Sektor (Polsek) Mauk berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan memiliki satu bungkus sabu di pinggir Jalan Raya Mauk-Tangerang, Kampung Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu, (15/12/2018) sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku, Irfan (23) yang berprofesi sebagai buruh tersebut berhasil diringkus berkat laporan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Adanya informasi dari warga bahwa Jalan Raya Mauk kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika, anggota Polsek Mauk langsung menyusuri dan mendapatkan seorang laki-laki yang dicurigai memiliki narkotika.

“Dari laporan warga, kami langsung adakan observasi. Pada saat di TKP didapatilah satu laki-laki yang mencurigakan. Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi sabu yang disimpan di tangannya,” jelas Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro.

Teguh menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan memberikan uang sejumlah Rp700 ribu.**Baca Juga: Kades Buaran Jati Ajak Warga Bangun Jalan Secara Swadaya.

“Katanya dibeli seharga Rp700 ribu. Tapi tersangka kami bawa dulu ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email