oleh

Bawa Ganja dari Medan, Pengedar Dibekuk Polsek Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Tangerang menangkap seorang pengedar narkoba di depan Pool Bus ALS Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Tersangka berinisial KA (34), warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” ujar Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Sawono, Jumat (19/10/18).

Modus yang dilakukan pelaku yang merupakan Buruh bangunan tersebut yaitu menjadi kurir dalam perkara jual beli Narkotika jenis Ganja yang dibawa dari Medan, Sumatera Utara.**Baca Juga: Hujan Deras, Pengguna Jalan Keluhkan Banjir di Balaraja.

“Adapun Barang bukti yang berhasil disita, satu bungkus narkotika jenis ganja terbungkus lakban cokelat berat brutto 2155 (dua ribu seratus lima puluh lima) Gram yang terbungkus plastic warna hitam dan satu buah tas gendong warna hitam merk Eiger,” ungkap Ewo.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.(zak)

Print Friendly, PDF & Email