Â
Untuk membangun pembangkit listrik tenaga nuklir tersebut pemerintah menyiapkan dana Rp1,7 triliun.
Â
Kepala Bidang Kajian Infrastruktur Sistem energi Nuklir BATAN, Suparman, mengatakan bahwa reaktor daya kecil tersebut dapat dibangun sesuai arahan selama proses perizinan cepat, dan pemerintah juga menyediakan dana yang cukup.
Â
“PLTN ini dapat menghasilkan 3,5 mega watt. Saat ini pembangunan PLTN mini dalam tahap kajian,†lanjutnya, kepada sejumlah wartawan di Gedung BATAN, Puspiptek Tangsel, Kamis (4/6/2015).
Â
Menurutnya, pembangunan PLTN mini tersebut membutuhkan dana sebesar Rp1,7 triliun dengan jangka waktu pembangunan lima tahun. Ditargetkan pada 2019 mendatang bisa beroperasi.
Â
Pembangunan PLTN ini sejalan dengan amanat UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Sesuai UU tersebut, Indonesia diharuskan memiliki PLTN pada 2019.
Â
“Kami sudah mensosialisasi kepada masyarakat. Untuk meyakinkan pembangunan PLTN ujicoba ini aman. Tidak perlu ada yang dikhawatirkan,†ujarnya. ** Baca juga: Energen Raih Penghargaan Peduli Gizi 2015
Â
Untuk meyakinkan masyarakat PLTN tersebut aman, pihaknya mengajak masyarakat serta komunitas yang bertempat tinggal berdekatan dengan lokasi PLTN ujicoba tersebut masuk ke dalam reaktor nuklir.
Â
“PLTN ini non komersil. Kalau ini berhasil, bisa dibangun di daerah terpencil sebagai pasokan listrik ke rumah-rumah warga,†ungkapnya. (asri)