oleh

Baru 15 Persen Kendaraan di Lebak Rutin Uji Kir

image_pdfimage_print

Kabar6-Bagi kendaraan angkutan niaga atau angkutan barang, uji kir wajib dilakukan secara rutin untuk menguji apakah kendaraan masih layak beroperasi atau tidak.

Aturan tentang uji kir mobil tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan tercantum juga dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015.

Sayangnya, berdasarkan catatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, kendaraan yang rutin melakukan uji berkala tersebut masih sangat sedikit jumlahnya.

Padahal, jumlah kendaraan yang tergolong wajib melakukan uji kir mencapai 12 ribu.

“Baru 15 persen kendaraan yang melakukan uji kir. Jadi wajar kalau kita lihat banyak angkutan umum yang secara kasat mata tidak layak,” kata Kepala Dishub Lebak, Rully Edward ditemui usai Temu Pemangku Kepentingan, di Museum Multatuli, Rangkasbitung, Rabu (21/9/2022).

**Baca juga:Dishub Lebak Ingin Hidupkan Terminal Cipanas, Rute Angdes Diubah

Dibandingkan di wilayah perkotaan dan tengah, ujar Rully, kendaraan wajib uji kir justru banyak beroperasi di wilayah selatan.

Tidak ada fasilitas pelayanan pengujian kir di wilayah tersebut dinilai jadi faktor masih sangat sedikit kendaraan menguji kelayakan secara teknis.

“Dari anggaran perubahan 2022 akan kita bangun tempat pengujian kir untuk mengcover kendaraan di wilayah selatan. Lokasinya di Terminal Malingping, mudah-mudahan tahun 2023 bisa beroperasi,” sebut Rully.

Rully mengakui, tempat uji kir di kantor Dishub Lebak tidak bisa melayani seluruh kendaraan. Belum lagi tak jarang terjadi gangguan pada jaringan internet.

“Sekarang kan sudah online sebagai upaya kita dalam menekan praktik pungli bahkan zero ya. Jadi sekarang enggak ada lagi uang beredar di tempat pengujian kir Dishub, dan kalau ada kejanggalan silahkan laporkan,” kata Rully.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email