oleh

Bareskrim Polri Sita Lahan di Ciputat Timur

image_pdfimage_print

Kabar6-Bareskrim Mabes Polri menyita aset milik Yoory Corneles Pinontoan bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan SHGB terletak di Tangerang Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, lewat keterangan tertulis dikutip Sabtu (14/1/2023)

**Baca Juga: Buronan Korupsi Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh Rp2,4 Miliar Diciduk

Aset yang disita berupa tanah jaminan seluas 8.717 meter persegi terletak di Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan appraisal pada tahun 2021 nilainya mencapai Rp 68,9 miliar.

Konstruksi kasus, Cahyono jelaskan, Perumda Pembangunan Sarana Jaya selaku BUMD Pemprov DKI Jakarta pada 21 Desember 2018 telah melakukan perjanjian jual beli dengan Komarudin selaku Direktur PT Laguna Alamabadi. Transaksi tersebut atas tanah Ujung Menteng seluas 4,2 hektare untuk tujuan
pembangunan Hunian DP 0 Rupiah.

Selanjutnya selama tahun 2018 – 2019, Perumda Sarana Jaya telah membayar kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp.155.495.600.000,- yang berasal dari
Penyertaan Modal Daerah (APBD-P 2018 & APBD 2019) Pemprov DKI.

“Akan tetapi sampai dengan tahun 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain,” jelas Cahyono.

Sehingga pada Juli 2020, Perumda Sarana Jaya bersama PT Laguna melakukan penandatanganan akta oembatalan PPJB dengan klausula PT Laguna Alamabadi wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan menyerahkan objek jaminan berupa tanah yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

“Sampai dengan akhir tahun 2022, PT Laguna Alamabadi tidak dapat
mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan Perumda Sarana Jaya tidak dapat menguasai baik
lahan tanah di Ujung Menteng maupun tanah jaminan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” jelas Cahyono.(yud)

Print Friendly, PDF & Email