oleh

Barbuk Milik Empat Bandar Kakap Dimusnahkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, memusnahkan sejumlah barang bukti atau barbuk berbagai jenis narkotika dan psikotropika.

Barang terlarang ini merupakan hasi dari pengungkapan sepanjang kurun waktu satu tahun terakhir di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

“Barang bukti yang kami musnahkan hasil dari 222 perkara yang berhasil diungkap,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum, Rustandi Gustawirya di (Puspiptek), Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Kamis (14/8/2014).

Ia merinci, barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dimusnahkan seberat 866,731,7 kilogram. Sedangkan jenis sabu seberat 13,889 gram dan 120 butir pil ekstasi.

Rustandi mengakui, untuk barang bukti yang terbanyak adalah hasil pengungkapan dari Polsek Pamulang.

Aparat Korps Bhayangkara di wilayah hukum Kota Tangsel ini berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis daun ganja. Barang ini milik dari seorang bandar tunggal kelas kakap bernama Antonius Engkos yang ditangkap pada 9 December 2013 silam.

“Barang bukti ganja yang kami musnahkan terbanyak dari Polsek Pamulang, kami apresisasi itu,” ujarnya.

Ditemui di tempat yang sama, Koordinator Uheksi dan Barang Bukti Kejari Tangerang, Imam Cahyono menjelaskan, barang bukti narkotika dan psikotropika jenis Ganja, Sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan diperoleh dari pengedar bernama Antonius alias Engkos, Apri Sutria alias Boby bin Mad Ijih, yang merupakan pengedar ganja. **Baca juga: Polisi Ambil Keterangan Lisan Pengemudi Honda Freed Naas.

Sementara untuk perkara sabu diperoleh dari terdakwa Paisal bin Abdul Rohim, sedangkan pil ekstasi didapat dari terdakwa Evi binti Sadeli Rais. “Ke empat terdakwa ini yang merupakan pengungkapan paling besar barang buktinya,” katanya.(yud/rani)

 

Print Friendly, PDF & Email