oleh

Barbuk Jam Tangan Tersangka Indra Kenz Senilai Rp 24 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kabar6-Sejumlah barang bukti (barbuk) hasil kejahatan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz tergolong fantastis. Barang bukti kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo diserahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).

“Sekarang sedang berlangsung pengecekan barang bukti,” kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta di Serpong, Jum’at (24/6/2022).

Barang bukti yang diserahkan, selain dokumen-dokumen ada mobil keren jenis Tesla dan Ferrari kemudian 12 jam tangan mewah. “(jam) yang harganya 24 miliar, seperti Richard Mille, Rolex dan lain-lain, terang Karta.

Kemudian barbuk yang lain, lanjutnya, sertifikat tanah di Medan dan Deli Serdang, dan uang sekitar Rp 5,3 miliar. “Yang kita transfer dari nomor rekening penampungan Bareskrim ke Kejari Tangsel,” tambahnya.

**Baca juga: Warga RW 12 Pakualam Lakukan Kerja Bakti Jumat Bersih

Menurut Karta, hampir semua saksi perkara Binomo berdomisili di Tangerang Selatan, alasan ini yang menjadikan pelimpahan tersangka untuk segera disidangkan.

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (yud)

Print Friendly, PDF & Email