oleh

Barbuk 348 Kasus di Tangsel Senilai Kisaran Rp 6 Miliar Dimusnahkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Korps Adhyaksa di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) musnahkan aneka jenis barang bukti hasil tindak kriminalitas mencapai 348 perkara. Barang bukti tersebut sitaan periode Agustus hingga 17 November 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina mengatakan, kejahatan narkotika mendominasi. “Tadi kan sudah disampaikan ada 260 perkara itu mayoritas memang banyak sekali baik itu ganja maupun sabu,” ungkapnya, Kamis (17/11/2022).

**Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku KDRT di Kademangan, Terancam Penjara 2 Tahun Lebih

Ia jelaskan, dari 348 perkara satu di antaranya merupakan tindak pidana khusus. Sementara sisanya kriminal umum.

Silpia memperkirakan nilai barang bukti yang dimusnahkan sekitar Rp 6 miliar. “Kami sampaikan bahwa sebelumnya ini kan sudah dilakukan pemusnahan baik di tingkat polres itu penyidikannya mengundang kami juga melakukan pemusnahan,” jelasnya.

Adapun beragam barbuk yang Dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong pakai gergaji mesin maupun diblender antara lain:

1. Narkoba jenis sabu berat bruto 2,153,340 gram yang setelah ditimbang netto 610 gram.

2. Ganja 53,231 gram.

3. Gorilla 701,372 gram

4. Senjata tajam 31 bilah.

5. Senjata api 4 pucuk.

6. Obat-obatan 774 butir.

7. Telepon genggam 292 unit.

8. Uang palsu senilai Rp 1,5 juta.

“(610 gram) sudah inkrah makanya kami musnahkan,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Purkon Rohiyat.(yud)

Print Friendly, PDF & Email