oleh

Barang Import Asal Singapura senilai Rp13.8 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai di Cilegon

image_pdfimage_print

Kabar6-Barang sitaan bea cukai asal Singapura senilai Rp13.8 miliar dimusnahkan di Pelabuhan Indah Kiyat, Kota Cilegon, Banten. Namun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Banten tidak menelusuri siapa importirnya.

Adapun rincian dari barang sitaan terdiri dari 12.590.968 batang rokok ilegal, 255 bungkus tembakau iris, 152 bungkus tembakau molasses, 1.256 botol miras import dan 4.920 miras tradisional.

Kepala Kanwil DJBC Banten Mohammad Aflah Farobi mengatakan jadi total nilainya Rp 13,8 miliar dengan kerugian negara Rp8,2 miliar. Memang dari sitaan ini ada barang import dari Singapura masuk pelabuhan tikus dan itu sudah kita lakukan penindakan.

“Barang-barang tersebut mereka simpan di gudang-gudang. Sedangkan yang jadi tersangkanya pemilik gudangnya, karena masuknya dari pantai timur Sumatera,” kata Farobi di Pelabuhan Indah Kiyat, Kota Cilegon, Banten, Rabu (4/11/2020).

Barang import tanpa cukai dan izin masuk itu dimusnahkan dengan cara dibakar untuk rokok, sedangkan miras dilindas menggunakan alat berat. Barang import tanpa ijin masuk hingga tanpa cukai dikirim melalui pelabuhan tikus yang ada di Banten.

**Baca juga: Tahap Micro Planning, Pemprov Banten Mulai Vaksinasi Covid-19 Warga Desember

Ada juga pengirimannya menggunakan jasa transportasi umum, untuk mengelabui petugas bea cukai hingga kepolisian. “Dari lima penyelidikan ada tiga tersangka dan rata-rata dari tersangka itu ancaman hukumannya 1,5 tahun penjara,” ujarnya.

Tapi yang satu, lanjut dia, sedang proses penyidikan. “Dan untuk itu kita memerlukan kerjasama dengan kejaksaan untuk membuat berkas dibawa ke persidangan,” terangnya. (dhi)

Print Friendly, PDF & Email