oleh

Barang Bukti dari 54 Perkara Kejahatan di Lebak Dimusnahkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Barang bukti dari 54 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Kamis (22/12/2022).

Kepala Kejari Lebak Sulvia Tri Hapsari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana narkotika, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan, uang palsu dan senjata tajam.

“Ada sabu 106,8344 gram, ganja seberat 1,1397 gram, senjata tajam, dan barang bukti lain seperti uang palsu, kunci palsu dan lain-lain,” kata Sulvia kepada wartawan.

Pemusnahan barang bukti yang turut dihadiri Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Dandim 0603 Lebak Letkol Arh Erik Novianto dan pihak lainnya dilakukan dengan cara dibakar. Sementara khusus sabu dimusnahkan dengan cara diblender.

**Baca juga: Libur Nataru, Penumpang di Terminal Mandala Diprediksi Meningkat 40 Persen

Kata Sulvia, pemusnahan di penghujung tahun merupakan kali kedua yang dilakukan pada tahun 2022. Namun barang bukti yang dimusnahkan bukan hanya perkara yang diputus tahun ini, melainkan pada tahun sebelumnya.

“Jadi ada juga barang bukti dari perkara sebelum tahun 2022 yang kita musnahkan,” ucap dia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email