oleh

Bapenda Kota Tangerang Gelar Rakor Bersama 163 PPAT dan PPATS

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

Adapun Rakor PPTA/PPATS yang dihadiri oleh 163 orang dari PPAT dan PPATS se-Kota Tangerang tersebut, berlangsung di Aula Al-Amanah, gedung Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Rabu (18/4/2018).

Sedianya, tujuan Rakor PPAT dan PPATS tersebut, adalah untuk meningkatkan sinergi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan para PPAT dan PPATS dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup berpotensi untuk membiayai kegiatan pembangunan di Kota Tangerang.

“BPHTB menjadi salah satu menyumbang besar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang,” katanya.

kabar6.com
Rakor Bapenda Kota Tangerang bersama PPAT dan PPATS.(yan)

Target penerimaan BPHTB 2018, kata Herman, sebesar Rp 385 miliar. Yang naik mencapai 117 persen dari sebelumnya Tahun 2017 sebesar Rp330 miliar.

“Ya, memang setiap tahun kita mengalami kenaikan yang signifikan. Misalnya, pada tahun 2014, sebesar Rp277 miliar. Tahun 2015 sebesar Rp 290,850 miliar naik 105 persen. Tahun 2016, sebesar Rp305.500 miliar, naik 108 milyar. Tahun 2017, sebesar Rp330 miliar, naik 108 persen dan Tahun 2018 naik sebesar 117 persen,” jelasnya.

Sedianya, Rakor dengan PPAT dan PPATS, lanjut Herman, untuk menjalin sinergisitas antara Bapenda, BPN dan sektor kantor Pelayanan Pajak Pratama Timur dan Barat dengan para PPAT/ PPATS, sehingga dapat meminimalisir serta mendapatkan solusi dari permasalahan- permasalahan dalam pengelolaan BPHTB.

Seperti masih banyaknya transaksi menggunakan nilai NJOP oleh PPAT dan PPATS ataupun adanya transaksi jual beli dari objek pajak waris yang sebelumnya dilakukan pengalihan sehingga saat melakukan validasi BPHTB belum dapat diproses dikarenakan dokumen peralihannya belum selesai.

Oleh karena itu, tambah Herman, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan secara ekonomi dan tidak mampu melakukan pengurusan mutasi SPPT PBB karena terkendala pajak BPHTB yang cukup tinggi, Badan Pendapatan Daerah telah mengajukan perubahan Perda tentang pajak daerah yang di dalamnya tercantum ketentuan yang memuat tentang pengenaan tarif BPHTB 0 persen untuk waris, wakaf dan hibah kepentingan umum.

“Semoga dengan adanya rapat koordinasi seperti ini mudah-mudahan pelayanan pajak dalam bidang BPHTB dapat ditingkatkan, sehingga kita mampu menyamakan persepsi dalam berbagai ketentuan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email