oleh

Bapenda Kabupaten Tangerang Gandeng JPN Tertibkan Pengemplang Pajak

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mengaku telah menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dengan melibatkan pihak dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Rapat tersebut digelar guna menertibkan perusahaan atau pelaku usaha yang terindikasi sebagai pengemplang pajak yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Kita sengaja menggandeng Kejari Kabupaten Tangerang untuk menagih tunggakan pajak para WP tersebut. Ini adalah langkah tegas, sebagai efek jera bagi para Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja kepada kabar6.com, Kamis (11/10/2018).

Soma menyebut, kemungkinan ada 15 perusahaan, seperti hotel, restoran, hingga tempat hiburan malam yang akan didatangi oleh pihak JPN pekan depan.

“Selain efek jera, langkah ini adalah upaya kita dalam memberikan rasa adil kepada setiap wajib pajak. Jadi bagi WP yang taat membayar pajak, agar tidak ada kecemburuan kedepannya,” ujarnya.

Sedangkan untuk sanksi bagi para penunggak pajak tersebut, soma mengaku sedang memikirkannya lebih lanjut. Tapi yang pasti sanksi sudah dipersiapkan, baik untuk adminiatratif maupun sanksi kurungan.

“Tapi yang pasti, sanksi administratif nantinya akan kami lakukan sampai ke tahap penyegelan tempat usaha dimaksud. Adapun untuk sanksi pidana diserahkan kepada pihak JPN,” ujarnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email