oleh

Bapenda Kabupaten Tangerang Bakal Sanksi WP Penunggak PBB-P2

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, akan menonaktifkan data Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) milik Wajib Pajak (WP) yang tak menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.

Upaya ini, merupakan kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam rangka merangsang kepatuhan masyarakat agar membayar PBB-P2 tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengatakan, penonaktifan data PBB-P2 ini akan berlangsung selama WP tidak membayar pajak terhadap objek pajak yang dimilikinya.

Ketika data PBB-P2 dalam masa nonaktif, maka Bapenda Kabupaten Tangerang tidak dapat mencetak SPPT PBB yang dimaksud, kecuali WP melakukan pelunasan atas seluruh nilai pajak terhutang.

“Data SPPT PBB-P2 akan diaktifkan dan dicetak kembali, ketika wajib pajak melakukan pembayaran terhadap kewajiban pajak PBB tersebut,” ungkap Dwi, kepada Kabar6.com, Rabu (22/11/2017).

Dijelaskan Dwi, dasar hukum penonaktifan data PBB-P2 ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Tangerang Nomor 106/2014, Tentang Pemutakhiran Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Adapun maksud penonaktifan data PBB-P2 tersebut, yakni untuk melaksanakan kegiatan pemeliharaan basis data PBB-P2 dalam rangka pemutakhiran basis data objek dan/atau subjek PBB-P2 dan pemutakhiran basis data piutang PBB-P2.

Selain itu, penonaktifan data PBB-P2 ini juga bertujuan untuk menghasilkan data ketetapan sebagai basis data mutakhir pada sistem aplikasi manajemen infirmasi PBB-P2, menghasilkan rencana penerimaan PBB-P2, menghasilkan realisasi penerimaan dan piutang PBB-P2 untuk penyusunan pertanggungjawaban laporan keuangan, menghasilkan data saldo piutang PBB-P2 dan menghasilkan basis data PBB-P2.

“Regulasinya sudah jelas. Jadi saran kami jika tidak ingin data PBB-P2 dinonaktifkan, tentunya para WP harus bayar pajak tepat waktu,” katanya.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email