oleh

Bapenda Banten: Razia Pajak Kendaraan Ditiadakan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari memastikan selama pandemi clCovid-19 razia pajak kendaraan bermotor ditiadakan. Kebijakan itu sesuai maklumat kapolri agar pelaksanaan razia bisa ditunda sementara.

“Razia belum boleh, itu sesuai arahan kapolri, itu maklumatnya. Pokoknya dimasa pandemi ini tidak ada atau belum boleh diadakan razia,” terang Opar kepada wartawan, kemarin.

Opar mengaku para penunggak pajak kendaraan masih bebas berkeliaran di jalan meski menunggak pajak kendaraannya. Berbagai upaya terus dilakukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Salah satunya dengan pembebasan denda keterlambatan membayarkan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2020 mendatang, rubah bentuk, bebas bea balik nama, bea progreaif dan masih banyak lagi.

Termasuk upaya yang dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak (WP) agar bisa membayar pajak kendaraannya yang belum dibayar. Termasuk dengan membuka kembali gerai-gerai samsat yang sebelumnya sempat ditutup dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

**Baca juga: Cara Unik Komunitas Sepeda di Serang Ucapkan HUT Bhayangkara.

“Kalau surat sudah beberapa kali, cuma kita ini harusnya sadat. Tapi kondisi begini, banyak yang dirumahkan, jangankan bayar pajak, buat makan aja susah,” katanya.

Lebih jauh Opar mengaku, PAD Provinsi Banten dari sektor pajak kendaraan setelah mengalami refocusing anggaran akibat kejadian covid-19 ini sempat mengalami penurunan, dari sebelumnya ditargetkan sebesar Rp 7,7 triliun turun menjadi Rp 6,1 triliun atau mengalami penurunan sekitar 35 persen.(Den)

Print Friendly, PDF & Email