oleh

Bapak Aniaya Anak Viral, Polres Tangsel: Ancaman Pidana 5 Tahun Ditambah Sepertiga

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) mengenakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak terhadap bapak berinisial WH yang viral menyiksa gadis kecilnya (5) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan saat melakukan press release pada Kamis 20 Mei 2021 malam.

“Kami terapkan pasal 80 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Iman menjelaskan, motif tersangka menyiksa anaknya karena kecemburuan terhadap istrinya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.

Selama 2 tahun ini, Iman mengatakan, tersangka hanya berdua saja dengan gadis kecilnya disebuah kost yang berada di Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

“(Istri bekerja, red) di Malaysia ya bekerja di Malaysia sudah 2 tahun. Pemeriksaan motif dari tersangka yaitu Ada kecemburuan terhadap ibunya sehingga melampiaskannya ke anak. Ayah kandung,” ujarnya.

**Baca juga: Bapak Aniaya Anak Viral di Serpong Utara Ditangkap Polisi

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan penyiksaan terhadap gadis kecilnya sebanyak dua kali, dan kepolisian saat ini tengah mengembangkan kasus ini.

“Karena tersangka baru kami amankan tadi pukul 21.30 sehingga saat ini baru dalam proses pemeriksaan yang bersangkutan sudah bercerai,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email