oleh

BAP Kadis UMKM Tangsel Diserahkan Mabes Polri ke Kejari

image_pdfimage_print

Pradhana, Kasipidum Kejari Kab.Tangerang(foto:K6)

Kabar6-Kasus tindak pidana yang mengantarkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangerang, Firdaus ke jeruji besi, diketahui berawal dari hobi memelihara burung.

Hal itu terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan tim Penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/4/2017) kemarin.

“Ini berawal dari hobi. Tersangka, memang gemar memelihara burung. Informasi yang kami dapat, dirumah tersangka banyak satwa yang dilindungi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Pradhana, kepada Kabar6.com, Selasa (11/4/2017).

Atas hobinya itu, kata Pradhana, tersangka diduga telah melanggar UU Nomor 5/1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Firdaus, dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.

“Ada 52 ekor satwa yang dilindungi dipelihara rumahnya, diantaranya burung Kakatua, Cendrawasih, Jalak Bali dan lainnya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kadis Koperasi dan UMKM Kota Tangsel, Firdaus, kini meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Jambe Kabupaten Tangerang.

Dia, ditahan atas hobinya memelihara burung. Namun, hobi orang nomor satu di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangsel ini melanggar hukum.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email