oleh

Banyak Resto & Warteg di Tangsel Kemplang Pajak

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Wawang Kusdaya, menyesalkan masih banyak pengusaha kuliner seperti restoran dan warung tegal (Warteg) yang enggan menunaikan kewajiban membayar pajak penghasilan.

Demikian disampaikan dihadapan sejumlah anggota DPRD Kota Tegal, disela-sela agenda kunjungan kerja. “Sayangnya para pemilik Warteg masih tidak mau bayar pajak dengan alasan omzetnya sepi,” ujar Wawang di Serpong, Selasa (28/8/2012).

Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 tentang Retribusi Pajak Daerah. Setiap jenis kegiatan usaha yang berpenghasilan diatas Rp 15 juta ke atas diwajibkan membayar pajak daerah.

Tentunya usaha yang diwajibkan membayar pajak ini telah resmi dan kegiatannya telah terdaftar di BP2T dan Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangsel.

Dia mengakui untuk membuat surat perizinan usaha bukan hal mudah dan memerlukan waktu lama. Sehingga membuat para pengusaha kuliner enggan mendaftarkan diri dan terhindar dari kewajiban membayar pajak.

“Besaran pajaknya 10 persen untuk restoran. Cuma pengusaha warteg mengaku omzetnya masih dibawah ketentuan makanya ga bisa bayar pajak,” terangnya saat dihubungi Kabar6.com melalui sambungan selularnya.

Pihaknya, lanjut Wawang, sudah sering melakukan sosialisasi agar para pengusaha kuliner mau membayar pajak penghasilan usaha. “Di Semarang pedagang kaki lima saja kena pajak retribusi daerah,” ujarnya.

Demi mengejar pencapaian target perolehan pajak sebesar Rp 64 miliar hingga akhir 2012 ini. Pihaknya telah membuat formulasi khusus bagi kegiatan usaha kuliner pengemplang pajak. Yakni, memasangkan surat pemberitahuan ukuran besar didepan outlet.

Padahal, lanjut Wawang, sistem yang diterapkan oleh pemerintah daerah dalam penarikan pajak begitu mudah dan praktis. Bagi usaha yang belum terdaftar diharuskan melapor, kemudian setor pajak ke bank sendiri (selft assesment).

“Pemasangan sticker cara terbaru kita. Biasanya kegiatan usaha yang belum bayar pajak setelah dipasangi besoknya langsung bayar,” papar Wawang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email