oleh

Banyak Perusahaan di Tangerang Belum Penuhi Tuntutan Buruh

image_pdfimage_print

Kabar6-Meningkatnya laporan kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) buruh di Kabupaten Tangerang, kiranya juga diiringi tindakan perusahaan yang belum bisa memenuhi tuntutan karyawannya.

 

 

Hal itu diungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Deni Rohdiani, Jumat (13/3/2015).

 

“Banyak perusahaan yang belum bisa memenuhi tuntutan karyawannya. Dan, kami juga menyayangkan terjadinya peningkatan kasus ketenagakerjaan,” ujar Deni lagi. ** Baca juga: Kasus PHK Buruh Meningkat di Kabupaten Tangerang

 

Untuk itu, lanjut Deni, pihaknya akan terus berusaha mengawasi perusahaan yang tidak bisa membayar standar gaji, dan akan membantu proses mediasi antara perusahaan dan karyawan.

 

Seperti diketahui, dari total 471 kasus laporan PHK yang diterima Disnakertrans Kabupaten Tangerang, sebanyak 333 kasus di antaranya PHK perseorangan, 63 kasus PHK Perselisihan Hubungan Industrial dan 75 kasus PHK akibat unjuk rasa atau mogok kerja.(shy)

 

Di antaranya 333 kasus Pemutusan Hubungan Kerja, 63 kasus Perselisihan Hubungan Industrial dan 75 kasus unjuk rasa atau mogok kerja.(shy)

Print Friendly, PDF & Email