oleh

Banyak Panitia Penerimaan Zakat di Tangsel Salah Tafsir

image_pdfimage_print

Kabar6-Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan banyak kendala. Banyak sikap menolak saat mengorganisir panitia penerimaan dan penyaluran zakat dari para pengurus masjid-masjid.

Ketua Baznas Kota Tangsel, KH Endang Syaefuddin, mengatakan, panitia penerimaan dan penyaluran berdalah zakat dikelola oleh yayasan. Padahal otoritas berwenang mengatur penyaluran zakat adalah Baznas.

“Mereka hanya berlandaskan legalitas yayasan sedangkan surat sebagai pengumpul zakat tidak punya. Baznas yang berwenang. Maka kemudian dibentuklah UPZ supaya jelas laporannya,” katanya, Sabtu (9/5/2022)

Lembaga yang dipimpinnya, lanjut KH Endang, tidak menerima zakat fitrah. Zakar fitrah selesai di tingkat UPZ. Sebab zakat fitrah saat terkumpul di akhir Ramadan jelang harus langsung dibagikan kepada delapan golongan penerima.

UPZ berkewajiban melaporkan pendapatan dari pengumpulan zakat kepada Baznas. Wacana dibentuknya UPZ di setiap masjid sejak lama. Butuh sosialisasi, pemahaman dan kesamaan persepsi. Namun sedikit demi sedikit banyak masjid yang memahami kebijakan ini.

“Masjid-masjid yang di perumahan justru banyak yang memahami kedudukan UPZ sehingga mereka lebih menerima. Sedangkan masjid yang banyak tidak menerima mereka banyak di luar perumahan. Mereka merasa punya pemahaman tentang zakat. Padahal bukan hanya itu, selain memahami tentang zakat fitrah juga memiliki legalitas bahwa pengurus DKM tersebut memiliki kewenangan mengumpulkan zakat fitrah,” tegasnya.

Masyarakat juga jangan mudah percaya dengan lembaga pengumpul zakat yang tersebar di pinggir jalan. Saat ini Lembaga Amil Zakat (LAZ) sangat menjamur. Apakah mereka memiliki legalitas atau tidak. Perlu diperhatikan dengan jelas. Lalu siapa yang berwenang mengawasi legalitas LAZ yang menjamur di wilayah Tangsel?.

**Baca juga: Apresiasi 100 Hari Kinerja Kapolres, Wanto Sugito: Cukup Luar Biasa

“Yang memiliki otoritas itu adalah Kemenag Kota Tangsel. Seharusnya diawasi dan didata satu persatu. Tapi apakah mereka melakukan itu? Selama ini tidak ada langkahnya. Tentu sah-sah saja jika mereka memili legalitas untuk LAZ sehingga ada pertanggung jawaban,” tutupnya.

Diketahui, pada Ramadan 1443 Hijriah ini ditetapkan nominal zakat fitrah mulai dari Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu per jiwa. Baznas Kota Tangsel targetkan perolehan zakat mencapai Rp 15 miliar atau naik Rp 7 Miliar dari tahun sebelumnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email