oleh

Banyak Makan Korban Jiwa, Ijin Operasional Bus Murni Terancam Di Cabut

image_pdfimage_print

Kabar6-Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Aliansi Advokat Peduli Transoprtasi Publik Banten (APTB) dan dikutip dari Komunitas Bus Murni Watch (BMW), tahun 2017 terjadi 4 kali kecelakaan dengan jumlah korban tewas 4 orang, luka berat 39 orang.
Kemudian tahun 2018 terjadi 2 kali kecelakaan, 1 orang luka berat. Lalu tahun 2019, terjadi 3 kali kecelakaan dengan jumlah korban 1 orang tewas, dan 6 orang luka berat.

Itulah beberapa rentetan kecelakaan yang dilakukan oleh Perusahaan Otobus (PO) Murni Jaya dan Aseli Murni, perusahaan bersaudara.

Ugal-ugalan, kecelakaan, hingga merenggut korban jiwa, telah bertahun-tahun terjadi oleh Perusahaan Otobus (PO) Murni Jaya dan Aseli Murni, dua bus pemegang trayek Labuan-Jakarta.

Kini, keduanya terancam dibekukan ijin operasionalnya. Setelah Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengeluarkan Surat rekomendasi nomor 551/1548-DISHUB/19 yang di tujukan ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub), untuk pembekuan izin Operasional dua perusahaan bus bersaudara itu.

“Kecelakan ini kan bukan pertama kali, bahkan cukup sering. Korbannya juga ada yang sampai kehilangan nyawa. Jadi saya harap bisa ditindak tegas,” kata Wahidin Halim, Gubernur Banten, kepada sejumlah awak media, Selasa (7/5/2019).

Manajemen perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap operasional supir, kondektur dan kondisi bus, apakah sudah layak jalan atau belum.

“manajemen perusahaan turut andil, harusnya dia bisa cek fisik kendaraannya memadai atau tidak, sopirnya kompeten atau tidak, SIM nya diperbaharui atau tidak,” jelasnya.

WH berharap Kemenhub bisa mengabulkan rekomendasi pembekuan Operasional PO Murni Jaya dan Muri, selama 12 bulan. Lantaran, kedua bus tersebut selalu ugal-ugalan di jalan Raya dan membahayakan banyak orang.

**Baca juga: Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi Saat Beroperasi di Cilegon.

Selain itu, rekomendasi pembekuan Izin juga sesuai dengan pasal 108 Permenhub nomor PM 15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

Diantaranya yakni mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan.

Selanjutnya, dalam hal tidak melakukan perbaikan pelanggaran berat, pemegang izin agar dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

“Saya harap nanti Kemenhub bisa memanggil manajemen perusahaannya, agar perusahaan juga dapat memperbaiki kesalahannya,” terangnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email