oleh

Banyak Kekurangan, Raperda TDPP Direvisi DPRD

image_pdfimage_print

Kabar6-Kontroversi rencana pembentukan Komisi Informasi Tangsel serta Penyidik PNS dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang “Transparansi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan” (TDPP) akhirnya direvisi dengan keputusan untuk meleburkan fungsi dan tugasnya.

Dalam salah satu draft final Bab X ketentuan Pasal 34 – 45, disebutkan bahwa dengan ditetapkannya perda ini, maka tugas, fungsi dan kewenangan KIP selanjutnya dilaksanakan oleh Komisi Informasi tingkat Provinsi.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Tangsel, Arif Wahyudin mengatakan dalam pembahasan Raperda inisiatif ini, ternyata banyak ditemukan kekurangan. Namun demikian, Pansus DPRD Tangsel mengatakan jika pihaknya sudah berupaya keras untuk menyelesaikannya.

“Dalam Pansus Raperda TDPP, pembahasan terkait Raperda tersebut cukup alot. Dan, akhirnya diputuskan bahwa Raperda tersebut masih membutuhkan kajian dari yang lebih tinggi, karena isi perda yang ada banyak yang bertentangan dengan UU nomor 14 tahun 2008,” imbuh politisi asal PKS tersebut kepada kabar6.com, Senin (3/12/2012).

Ia menambahkan, revisi raperda inisatif tersebut, terjadi karena adanya pertimbangan apakah Raperda tersebut menyalahi aturan dan bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya atau tidak.

“Selain itu, juga kemungkinan mengenai tim transparansi itu di pusat sudah ada atau belum. Sehingga masih perlu dikonsultasikan lagi ke pusat,” tandasnya.

Wakil ketua DPRD Kota Tangsel Ruhammaben mengatakan, Raperda KIP ini bukan hasil contekan karena terdapat peraturan baru tentang tata ke­lola komisi infor­masi publik. “Termasuk tentang pejabat yang akan mengisi posisi sekretaris komisi informasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam proses pembahasan raperda oleh panitia khusus (Pansus) nanti akan dilibatkan berbagai stake­holder yang bergelut pada keterbukaan informasi. “Termasuk kami akan mela­ku­kan rapat koordinasi dengan Komisi Informasi Banten untuk me­nyinkronkan Raperda KIP ini,” ujarnya.

Sebelumnya, rencana pembentukan Komisi Informasi Tangsel serta Penyidik PNS dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) TDPP, dianggap tidak tepat karena masih belum diperlukan.

Pasalnya, materi Raperda atas inisiatif Fraksi PKS tersebut dinilai masih memiliki sejumlah kelemahan dan tidak tepat dalam melihat semangat keterbukaan informasi publik, seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Demikian kesimpulan atas analisa Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) atas materi Raperda yang mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik, terutama yang berkaitan dengan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dilansir kepada kabar6.com, Minggu (2/12/2012). 

Koordinator TRUTH, Aru Wijayanto mengatakan bahwa rencana pembentukan Komisi Informasi Tangsel serta Penyidik PNS dalam Raperda tersebut masih belum perlu.

“Hal yang dibutuhkan Tangsel saat ini adalah bagaimana Raperda tersebut dapat menguatkan posisi dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” ujar Aru.

Tujuannya agar PPID dapat bekerja serta membangun standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sebagai bagian dari sistem informasi dan dokumentasi, sesuai dengan UU No. 14/2008.

Untuk selanjutnya, PPID bisa membangun maklumat pelayanan Informasi Publik berdasarkan standar layanan dan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik. (evan)

Print Friendly, PDF & Email