oleh

Bantuan Bencana di Lebak Ditilap Pejabat Dinsos, BPK Temukan Dugaan Kelalaian Atasan dalam Pengawasan

image_pdfimage_print

Kabar6-Bantuan sosial (bansos) BTT untuk masyarakat korban bencana di Kabupaten Lebak tahun 2021 diduga ditilap oleh Kabid Linjamsos Dinas Sosial (Dinsos) Lebak berinisial ET.

Usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ratusan saksi, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebak akhirnya menetapkan ET sebagai tersangka, dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Hal tersebut disampaikan polisi pada Jumat (9/12/2022) lalu.

Polisi mengungkap, diduga nilai bantuan yang seharusnya diberikan kepada ratusan masyarakat calon penerima mencapai Rp308 juta. Uang ratusan juta tersebut diakui ET untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang.

Mulusnya praktik yang dilakukan ET selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu, salah satunya karena dugaan lalainya pengawasan yang dilakukan atasannya yakni Kepala Dinas Sosial.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan Pemkab Lebak tahun 2021. BPK menemukan ada kelalain Kepala Dinsos Lebak dalam mengawasi tugas ET.

Kepala Dinas Sosial diduga lalai dalam mengawasi pelaksanaan tugas Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Perlindungan dan Jaminan Sosial selaku KPA pelaksanaan BTT di Dinas Sosial.

Atas hal itu, BPK merekomendasikan kepada bupati agar memerintahkan Kepala Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya lebih memahami peraturan.

Saat dihubungi, Kepala Dinsos Lebak Eka Dharmana Putra menyebut, pengawasan yang dilakukan dirinya sebagai atasan ET sebagai KPA sudah sangat maksimal agar bantuan bisa segera diterima kepada masyarakat.

“Sudah maksimal, dari mulai pakta integritas, pemanggilan dan penekanan supaya segera disalurkan termasuk melaporkan yang bersangkutan ke pimpinan untuk diriksus (pemeriksaan khusus) Inspektorat,” kata Eka, Sabtu (17/12/2022).

Eka mengatakan, sebelum dicopot dari jabatannya dan statusnya sebagai ASN, ET diberikan waktu untuk mengembalikan uang yang ditilapnya.

“Yang bersangkutan diberikan kesempatan berbulan-bulan untuk mengganti tapi tidak pernah digubris, malah buron tidak pernah lagi ngantor,” ucap Eka.

Supaya kasus yang sama tidak lagi terjadi, sambung Eka, Dinsos Lebak mengubah sistem pembayaran bansos tidak terencana untuk korban bencana alam dan sosial dengan tidak lagi secara tunai melainkan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

“Bendahara tidak usah lagi ngambil uang tunai ke bank. Di samping itu dilengkapi dengan kwitansi tanda terima dari penerima bantuan bila uang sudah masuk melalui kegiatan monev bidang Linjamsos,” kata dia. (Nda)

Print Friendly, PDF & Email