oleh

Bantu Tahanan Kabur, Oknum Anggota Polda Banten Disanksi Berat

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasti ada sanksi bagi setiap anggota di lembaga kepolisian yang melakukan kesalahan dalam tugas. Begitupun dengan 2 oknum anggota Polda Banten yang membantu kaburnya tiga tahanan narkoba dari dalam sel kepolisian daerah tersebut.

Kedua oknum polisi dimaksud adalah Briptu F dan JS. Keduanya dipastikan bakal dijatuhi sanksi berat dengan tuduhan suap dan pelanggaran kode etik Polri.

Kapolda Banten Brigjen Pol M. Zulkarnaen mengatakan, sanksi pemecatan terhadap kedua oknum anggota itu tentu harus melalui proses hukum. Setelah itu, baru kemudian ada sidang kode etik dan pemecatan.

“Jadi, anggota itu kita periksa sesuai dengan kesalahannya. Kemudian diajukan ke sidang pengadilan kode etik sama pengadilan umum,” kata Kapolda, Selasa (2/9/2014).

Sementara, tiga tahanan kabur itu adalah Dicky Panji alias Paul (22), Humaedi (33), Vixi Pona Saputra (29). Nama terakhir merupakan polisi disersi dari Polda Sumatera Barat.

“Proses larinya ketiga tahanan itu karena ada oknum yang menggandakan kunci tahanan tersebut,” kata Direktur Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Drs. Miyanto.

Dari hasil pantauan CCTV yang dimiliki Polda Banten, tiga tahanan tersebut berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan mobil Honda Brio berwarna biru yang di kendarai oleh tersangka Vixi Pona Saputra yang berhasil ditangkap di Kota Cilegon pada hari Minggu kemarin (31/08).

Kemudian aparat kepolisian melacak plat nomor kendaraan tersebut yang ternyata merupakan mobil rentalan. Pencarian dipermudah dengan mengikuti jejak rute GPS di kendaraan tersebut. **Baca juga: Tradisi Adu Bedug di Tangsel Selalu Renggut Nyawa.

“Namun berbalik arah lagi ke kota Serang. Di daerah Tangerang kami sempat mematikan GPS itu agar fungsi kontak mobil mati. Anggota kami pun lamgsung menyergap dan memberhentikan mobil yang di kendari tersangka Vixi. Tersangka berhasil melarikan diri setelah diri nya mengetahui bahwa empat mobil anggota kami mengikuti nya,” terangnya.(agm/tmn)

 

Print Friendly, PDF & Email