oleh

Banten Terima Disclaimer BPK, Begini Dalih Rano Karno

image_pdfimage_print

Kabar6-Opini disclaimer atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Kerja Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014, kiranya bukan tanpa sebab.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno, menyebut opini itu juga dipicu oleh Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang bandel membuat laporan kerja dan menjadi langganan temuan penyimpangan anggaran. ** Baca juga: Rano: Predikat Disclaimer Merupakan Realita yang Harus Dihadapi

 

“Kita telah melakukan perbaikan di berbagai aspek. Kita sudah menyusun masterplan anggaran tahun 2014. Juga memberi penekanan kepada SKPD agar menyelesaikan temuan (dugaan korupsi),” ujar Rano, Senin (1/6/2015).

 

Sebagai langkah awal, Rano bahkan sudah menugaskan Sekda dan Inspektorat untuk mengawasi temuan tersebut, agar tidak terjadi akumulasi temuan dari 2002 hingga 2013,” kata Rano Karno lagi.

 

Selain SKPD bandel yang tak melaporkan hasil kerja dengan baik, disclaimer juga dikarenakan akibat kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) Pegawai PNS Banten, di bidang akuntansi.

 

“Saran dari BPK, tentang sistem pengawasan internal, idealnya ada 152 orang (akuntan). Dari tahun ke tahun, kita menunggu agar bisa dibuka formasi ini (oleh Menpan-RB). Tapi untuk menunggu ini (dibukanya formasi CPNS), kita terus memberi pelatihan-pelatihan (akuntansi),” tegasnya.

 

DPRD Provinsi Banten sebagai lembaga pengawas kebijakan eksekutif pun dinilai lalai dan lemah dalam melakukan fungsi pengawasannya.

 

Lemahnya pengawasan diduga karena kurangnya koordinasi antara pihak eksekutif sebagai pengambil kebijakan dengan pihak legislatif sebagai pihak pengawas dan institusi budgeting. ** Baca juga: Rutan Jambe Dipenuhi Napi Asusila, Begini Curhatan Kadiyono

 

“Kita di rapim (rapat pimpinan) akan memberikan masukan bagaimana agar Plt Gubernur tidak mendapatkan lagi disclaimer. Ini bukan tanggung jawab salah satu dinas (SKPD) saja, tapi seluruh dinas (SKPD),” kata Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rakhmatullah.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email