oleh

Banten Kini Punya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

image_pdfimage_print

Kabar6-Provinsi Banten akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang tindak perlindungan terhadap anak dan perempuan.

Kedepan, pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa dijerat dengan sanksi Perda, yang kini telah disahkan oleh DPRD Provinsi Banten.

“Penindakan dan sanksi kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa dilakukan oleh PusatPelayanan Terpadu Perempuan dan Anak,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno, Senin (15/12/2014).

Rano berharap, dengan disahkannya Perda tersebut, maka kedepan dapat mengoptimalkan tumbuh kembang anak dan perempuan, demi terciptanya masa depan emas bagi anak-anak di Banten.

“Seiring disahkannya Perda itu, maka Pemprov Banten dapat mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak. Jika sebelumnya berdasarkan peraturan pemerintah, kedepan semua bisa dilakukan oleh SKPD berikut pembiayaannya,” ujarnya. **Baca juga: Walikota Tangerang: Kota Tangerang Pilot Project Pembangunan Kota di Asia.

Sedianya, penerapan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Anak ini akan melibatkan berbagai macam unsur. Seperti lembaga pendidikan, lembaga sosial, hingga seluruh lapisan masyarakat.(adv)

 

Print Friendly, PDF & Email