oleh

Banten Keluarkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Denda Rp 100 Ribu

image_pdfimage_print

Kabar6- Pemerintah Provinsi Banten sudah mengeluarkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Pergub ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, yang telah ditandatangani oleh Wahidin Halim dan Sekda Al Muktabar pada Minggu (23/8/2020).

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumiy mengatakan rincian denda tertulis dalam pergub tersebut dengan besaran variatif. Dalam aturan tersebut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin bisa dikenakan sanksi mulai surat teguran hinga pemberhentian dari status ASN.

“Denda maksimal Rp 100 ribu bagi perorangan dan sanksi sosial, bagi pegelola atau penanggungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp300 ribu. Bagi ASN akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN bagi yang melanggarnya,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumiy, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/08/2020).

Penerapan Pergub itu, kata Andika akan berlaku khusus diberbagai lokasi keramaian umum dan perkantoran, agar masyarakat bisa lebih tertib dalam memakai masker dan menjaga jarak saat berinteraksi.

“Penerapan ini hanya akan berlaku di tempat-tempat umum seperti sekolah dan lembaga pendidikan, terminal, stasiun, perkantoran, rumah ibadah dan lainnya,” terangnya.

Lebih lanjut, Andika menjelaskan selama satu pekan kedepan, peraturan itu akan disosialisasikan ke masyarakat, sehingga pada saat penerapannya, warga tidak lagi kaget dan sudah siap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Corona.

**Baca juga: Terjatuh dari Sepeda, Eko Budi Asal PCI Kramatwatu Serang Meninggal.

“Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten. Satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email