oleh

Banten Dinobatkan Sebagai Badan Publik Cukup Informatif

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy bertekad melaksanakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui keterbukaan informasi publik. Perubahapun sudah mulai dirasakan.

Komisi Informasi Pusat, menganugerahkan Pemerintah Provinsi Banten sebagai Badan Publik Cukup Informatif. Penganugarahan Keterbukaan Informasi Badan Publik dilaksanakan di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, di Jakarta, Senin (5/11/ 2018).

Komisi Informasi Pusat memberikan anugerah keterbukaan informasi dalam kategori badan publik informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.

Anugerah badan publik Informatif disampaikan langsung Wakil Presiden (Wapres) Yusuf Kalla kepada pimpinan badan publik. Sedangkan anugerah badan publik menuju informatif, dan cukup informatif disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten Komari mengatakan, pihaknya bertekad untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten. Ia mengaku bersyukur atas anugerah yang diberikan saat ini, yakni cukup informatif.

“Tapi, kami harus terus meningkatkannya kepada yang lebih baik,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Komari mengatakan, Provinsi Banten sebagai provinsi muda sudah bisa mensejajarkan diri dengan provinsi-provinsi lainnya yang sudah lama berdiri dalam keterbukaan informasi publik. Dari semua provinsi yang mendapatkan anugerah informatif, menuju informatif, dan cukup informatif, merupakan provinsi besar.

“Dan, Banten berada dalam jajaran provinsi-provinsi tersebut,”imbuhnya

Dan, katanya, anugerah cukup informatif tahun ini merupakan lompatan besar bila dibandingkan dengan tahun lalu. “Ini perubahan,” tegasnya

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Ahmad Nasrudin mengatakan, Penganugerahan Badan Publik khususnya kategori Pemerintah Provinsi setidaknya berdampak pada 2 (dua) hal.

Pertama, dari kacamata persepsi masyarakat, merupakan indikator bahwa Badan publik Pemprov bisa diukur goodwill-nya dalam pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kedua, dari kacamata badan publik Pemprov itu sendiri, merupakan pencapaian dalam periode satu tahun pelaksanaan UU KIP yg merupakan norma untuk mengukur sejauh mana BP Pemprov Banten serius atau tidak untuk transparan, akuntabel, sekaligus responsif terhadap permohonan informasi publik, pelayanan dan penyediaan informasi publik.

Lebih jauh, bisa diukur kesiapan Pemprov Banten dalam revolusi industri 4.0 yg mensyaratkan pemanfaatan teknologi informasi. Prestasi Pemprov Banten yang pada tahun 2018 masuk dalam kategori Cukup Informatif jauh lebih baik dari tahun sebelumnya.**Baca juga: Kongkow di Namora Café BSD, Ada Fasilitas Wi-Fi dan Buka 24 Jam.

“Untuk tahun 2019 dan selanjutnya harus lebih baik lagi dengan target masuk dalam kategori informatif,” katanya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email