oleh

Banten Bentuk Tim PIPA Awasi Ortu Asuh

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperketat pengawasan terhadap orangtua dalam mengasuh anak dan prosedur adopsi.

Langkah itu dilakukan guna menghindari terulangnya kasus serupa Angelina, bocah di Bali yang dikabarkan hilang dan belakangan diketahui tewas dibunuh.

“Izin mengadopsi anak sangat ketat di Banten. Bahkan, sudah ada aturan yang mewajibkan keterlibatan Tim PIPA (Perizinan Pengangkatan Anak) dalam proses adopsi,” ujar Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Banten, Nandy S Mulya, usai peringatan Hari Lanjut Usia di Banten, Senin (15/6/2015).

Dijelaskan Nandy, Tim PIPA yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur Banten sendiri berisikan unsur Kepolisian, Pengadilan, Kanwil Hukum dan HAM, hingga Dinsos.

“Proses adopsi anak harus benar. Dimulai dari permohonan calon orangtua angkat ke Dinsos, agar tercatat siapa orangtua kandung dan orangtua angkatnya,” ujar Nandy lagi.

Kemudian, Tim PIPA melakukan pengkajian dan pengecekan apakah sudah proses adopsi anak sesuai dengan syarat, seperti berlaku baik, sosial ekonomi, mental, tanggapan masyarakat, dan akan dilakukan persidangan di pengadilan apakah disetujui atau ditolak proses adopsinya.

“Ada uji cobanya selama enam bulan, perkembangannya akan dicek. Kalau perkembangannya bagus akan diteruskan, bila tidak bisa dicabut kembali,” terangnya. ** Baca juga: Rano Karno Klaim Peduli Lansia

Hingga kini, Nandy menyebut baru ada 10 pendaftar yang ingin mengangkat anak asuh. Namun, dirinya pun meyakini masih banyak orangtua asuh yang tak mengikuti prosedur secara baik dan benar. Seperti pengadopsian anak antar saudara.

“Bahkan, pada (anak adopsi) usia tertentu, orangtua angkat mesti memberitahukan bahwa anaknya tersebut bukan anak kandungnya,” tegasnya.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email