oleh

Banten Bebas Miras

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kesulitan untuk menertibkan peredarannya minuman beralkohol di warung-warung kecil, terkait adanya larangan Menteri Perdagangan (Mendag) tentang peredaran minuman beralkohol (minol) golongan A.

 

Pasalnya, warung-warung kecil yang mengedarkan minol tidak terdaftar di Pemkab Lebak.

 

“Mungkin minimarket bisa kita prediksi dan bisa dipantau, tetapi yang berada diwarung kecil-kecil ini yang tidak bisa diprediksi,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, Senin (20/04).

 

Meskipun demikian,  dirinya mengklaim bahwa peredaran minol di minimarket sudah tak ada lagi. Menurut Iti, Pemkab Lebak telah memiliki Perda larangan minol, sehingga razia dan pengawasan peredarannya dilakukan secara rutin untuk mencegah peredaran minol.

 

“Jauh sebelum diterapkan permen tersebut, kita sudah sweeping miras, dan tak boleh ada ditempat umum. Kita juga punya perda wajib magrib mengaji dan perda terkait Madrasah Diniyah,” tegasnya.

 

Sementara itu sebagai Ibukota Provinsi Banten, Serang diklaim telah terbebas dari minol karena rutin merazia peredaran miras.

 

“Kita sudah lakukan razia di setiap minimarket. Kita sudah pastikan sudah tidak ada lagi minuman keras di minimarket,” kata Wakil Walikota Serang, Sulhi Choir.

 

Diketahui, Kementrian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Permendag bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol semenjak 16 April 2015 lalu.

 

Penjualan minol golongan A dilarang peredarannya secara umum, sehingga pemilik minimarket diharuskan menarik minuman tersebut. ** Baca juga: Begini Kata Warga Soal Lenyapnya Patok JORR II Serpong-Cinere


Sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia adalah  shandy, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email