oleh

Bank Keliling dan Leasing, Dilarang Tarik Kreditan Di Desa Kubang Jaya Selama Corona

image_pdfimage_print

Kabar6-Perusahaan leasing hingga bank keliling, dilarang melakukan segala macam aktifitasnya di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, selama pandemi covid-19.

Baik proses peminjaman hingga penarikan, dilarang oleh pemerintah desa setempat.

Peraturan ini berlaku hingga Indonesia, terutama Banten, dinyatakan bebas. Peraturan ini untuk meringankan beban masyarakat setempat yang kesulitan mencari nafkah dan penerapan Social distancing.

“Bank keliling agar tidak mengadakan perkumpulan dulu di desa saya. Kemudian khusus untuk leasing, agar tidak menarik paksa kepada nasabahnya, apalagi yang menarik paksa biasanya pihak kedua alias bukan pegawai resmi dari leasing,” kata Kepala Desa Kubang Jaya, Adam Solihin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (04/04/2020).

Adam bercerita, selama satu bulan massa pandemi covid-19 ini, baru ada satu kali penindakan pembubaran bank keliling yang mengumpulkan warga untuk penarikan kredit ke masyarakat di desanya.

Namun hal itu terjadi saat peraturan itu baru dikeluarkan. Meski bisa di maklumi, namun tetap saja harus dibubarkan karena adanya kebijakan Social Distancing atau menjaga jarak antar individu dan tidak boleh berkerumun.

Jika masih nekat melakukan penarikan kredit hingga unit ditengah pandemi covid-19, maka akan ditangani oleh Kepala Desa dan pihak kepolisian.

“Beberapa hari lalu sudah diadakan penggrebegan oleh Kapolsek dan anggotanya disuatu perkumpulan para penagih bank keliling. Begitu juga bagi para penarik leasing agar bekerja sesuai aturan yang berlaku saat ini,” jelasnya.

Peraturan tersebut telah disepakati dan di sosialisasikan ke warga, Ketua RT, Ketua RW hingga ke tingkat Polsek. Sehingga jika terjadi penarikan paksa oleh leasing hingga perkumpulan yang dilakukan bank keliling, bisa dilakukan penindakan persuasif hingga represif.

Baik masyarakat, Ketua RT ataupun Ketua RW jika menemukan penarikan paksa oleh pihak leasing dan aktifitas lainnya, diminta melaporkan ke Kantor Desa ataupun Polsek terdekat, untuk segera ditindak lanjuti.**Baca juga: Kena PHK Dampak Corona, Warga di Kota Serang Tak Bisa Beli Susu untuk Anaknya.

“Apabila ada penarikan dari leasing agar melapor ke Kantor Desa atau bisa langsung ke Polsek,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email