oleh

Bangunan Liar Menjamur, Situ Ciledug Terlihat Kumuh

image_pdfimage_print

Kabar6-Daerah konservasi resapan air berupa Situ-situ yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini dipadati oleh bangunan liar (bangli).

Padahal, bangunan yang berdiri di sekitar bantaran situ-situ telah dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Pantauan di lapangan, di sebagian sisi situ berjejer bangunan semi permanen terbuat dari triplek dan beratapkan bekas spanduk.

Gubuk-gubuk tersebut dipergunakan sebagai tempat berjualan kopi maupun makanan ringan.

“Bangunan liar tidak boleh berdiri di lahan konservasi situ. Lahan harus steril dari bangunan, karena bakal mengganggu ekosistem,” kata Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Kota Tangsel Retno Prawati, saat mengunjungi Situ Ciledug di Kecamatan Pamulang, Jumat,(30/8/2013).

Dalam waktu dekat, Retno akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan Satpol PP untuk membongkar bangli yang berada di situ.

“Pengelolaan situ merupakan kewenangan pemerintah pusat. Nanti kita laporkan kondisi situ saat ini,” katanya.

Tak hanya itu, untuk menjaga dan melestarikan situ, dalam waktu dekat pihaknya akan membersihkan rerumputan di pinggir situ. “Kita bakal mengajak masyarakat dan aktivis lingkungan setempat,” katanya.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Sukanta mengaku masih menunggu koordinasi dengan Dinas Bina Marga dan SDA Kota Tangsel. Jika sudah mendapat rekomendasi, pihaknya langsung melakukan pembongkaran.

“Situ wewenangnya ada di Balai Besar. Tapi tepian situ wewenangnya di Dinas Bina Marga dan SDA. Kita tinggal tunggu rekomendasinya dan tinggal melakukan pembongkaran,” katanya.

Sementara Nurhadi, salah seorang pemilik bangli mengaku sudah sebulan menempati bangunan tersebut. Nurhadi mengaku berjualan kopi dan mie rebus di bangli tersebut.

“Saya enggak tahu kalau bangun bangunan di lahan ini dilarang. Karena di sini rame yang beli, jadi saya buka warung di sini,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email