oleh

Bangkai Kapal Australia dan AS di Banten Jadi Cagar Budaya

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua buah bangkai kapal perang milik luar negeri, HMAS Perth milik Australia dan USS Houston milik Amerika Serikat (AS), terdampar di perairan Banten.

 

Kementrian Luar Negeri (Kemlu) RI merespon positif keberadaan dua kapal perang dunia ke II yang berada di perairan Banten.

 

Rencananya, kedua bangkai kapal itu akan dijadikan benda cagar budaya oleh pemerintah Indonesia. ** Baca juga: Barongsai Tiongkok Ramaikan Tangcity Mal

 

“Surat pembahasan alur pelayaran di perairan Bojonegara yang menyangkut pengamanan cagar budaya, telah dibalas pihak Kemenlu kepada Kami (KSOP),” kata Kepala KSOP Banten, Nafri, Jumat (6/2/2015).

 

Dalam surat Kemenlu dijelaskan, bahwa dalam konteks hukum internasional, perlakuan suatu negara terhadap sisa kapal perang di wilayahnya diatur dalam UNCLOS 1982 pasal 149 dan 303 yang menyatakan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan obyek sejarah di wilayahnya.

 

Lewat surat balasan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional yang ditujukan kepada KSOP Banten, menyiratkan permintaan atas keberadaan kedua kapal perang yang tenggelam 73 tahun silam di perairan Bojonegara untuk dipublikasikan kepada masyarakat.

 

Selain mengacu pada undang–undang tentang cagar budaya, mengacu juga kepada konteks aturan hukum internasional yang diatur dalam United Nations Convention on The Law of The Sea tahun 1982.

 

“Bila dalam kapal masih ada kemungkinan amunisi aktif, maka berdasarkan UNCLOS pasal 24, Indonesia memiliki kewajiban untuk mempublikasikan potensi bahaya terhadap navigasi di wilayahnya,” terangnya.

 

KSOP pun akan segera menyurati Direktorat Navigasi Kementrian Perhubungan (Kemenhub) guna meminta pengkajian kembali tentang kordinat dari keberadaan dua kapal perang tersebut.

 

Hal ini berguna agar alur pelayaran dan navigasi yang ada di perairan Banten terjamin kepastian hukum dan kemanannya.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email