oleh

Bang Doel “Kusut”, Polda Banten Selidiki LHP Disclaimer

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno, tampak kurang bergairah saat berlangsungnya acara serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014.

 

 

Pasalnya, BPK memberikan penilaian disclaimer atas penggunaan uang rakyat di Tanah Jawara tersebut.

 

Didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Kurdi Matin, Bang Doel, sapaan akrab mantan artis film layar lebar diera 70-an ini terlihat diam tanpa mengumbar sedikit pun senyum dari bibirnya.

 

“Bang Doel kusut banget hari ini,” celetuk salah seorang pewarta, di sela- sela acara Jumpa Pers yang digelar di aula gedung DPRD Banten, pada Senin (1/6/2015) kemarin.

 

Di acara jumpa pers yang dihadiri Pejabat BPK RI dan unsur Muspida di antaranya, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Boy Rafli Amar, serta Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, beserta jajarannnya, Rano hanya menjawab singkat sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

 

“Saya akan terus berupaya memperbaiki kinerja. Penilaian disclaimer dari BPK selama dua kali berturut-turut ini, akan menjadi cambuk bagi kami,” ucapnya.

 

Sementara, Kapolda Banten, Brigjen Bor Rafi Amar, menyatakan siap menjadikan temuan BPK sebagai bahan penyelidikan atas hasil LHP Pemprov Banten tahun 2014.

 

“Kalau memang ditemukan bukti adanya dugaan pelanggaran hukum, maka kepolisian tidak akan tinggal diam,” terangnya.

 

Kapolda menjelaskan, ada beberapa tahapan ketika polisi melakukan penyidikan terhadap kasus, termasuk dengan LHP APBD Banten 2014 yang dinyatakan buruk oleh BPK.

 

“Pengungkapan kasus oleh Kepolisian mulai dari temuan polisi, laporan warga atau lembaga lain, termasuk temuan BPK bisa menjadi alat bukti,” jelasnya.

 

Kapolda mengakui, kalau kasus Jembatan Kedaung menjadi salah satu temuan BPK yang kini masih dalam penyidikan penegak hukum. ** Baca juga: Perangi Narkoba, Sipir Rutan Jambe Teken Pakta Integritas

 

“Jembatan kedaung Tangerang satu di antara bukti penyidikan penegak hukum yang berasal dari sumber temuan BPK dan Laporan Masyarakat,” paparnya.

 

Mantan Karo Penmas Mabes Polri ini juga mengingatkan, kalau temuan BPK belum bisa diambil tindakan secara hukum, karena memang ada upaya perintah perbaikan selama 60 hari.(din/rani/tmn)

Print Friendly, PDF & Email