oleh

Bang Ben: Plt Sekda Tangsel Harus PNS Aktif

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dudung E Diredja, dikabarkan bakal menduduki posisi sebagai Pelaksana tugas (Plt), setelah memasuki masa purna bhakti atau pensiun.

 

Pilihan itu diputuskan lantaran hingga kini formasi anggota panitia seleksi (Pansel) penjaringan belum rampung sepeninggal Ali Samson Pane yang mengundurkan diri. ** Baca juga: FPI Kepung Kantor Bupati Tangerang

 

Wakil Walikota, Benyamin Davnie, mengatakan dirinya akan menelisik payung hukum yang berlaku terlebih dulu. Idealnya, jabatan Plt mesti diisi oleh birokrat yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

 

“Nanti akan kami lihat dahulu apakah memang boleh atau tidak. Sebab sekda itu sebagai pengguna anggaran dan pengkoordinir jajaran di bawahnya,” katanya.

 

Benyamin membantah bila ada upaya mengajukan Dudung sebagai Plt Sekda Tangsel. Alasannya, tidak mungkin seorang pejabat yang telah pensiun kembali diberikan kepercayaan menjadi orang nomor satu PNS. ** Baca juga: Banten Bentuk Tim PIPA Awasi Ortu Asuh

 

“Sekda saat ini masa jabatannya sudah habis dan bukan lagi PNS. Jadi tidak bisa jadi Plt. Harus cari yang lain yang masih aktif,” tegas Bang Ben, sapaan akrabnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email