oleh

Bang Ben Dukung Bupati Zaki Tegakkan Perbup 47 Tahun 2018

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, pembatasan jam operasional diluncurkan berdasarkan kajian mendalam dengan banyak pertimbangan.

Kata Zaki, problematika yang dihadapi tak sekedar permasalahan jalir Malangnengah-Legok. Tapi, jalur lainnya harus difikirkan. Karena, banyak jalur lain yang dilintasi truk bermuatan tambang.

“Bukan hanya dari Bogor saja yang membawa truk tanah, tapi juga dari wailayah lain yang sudah masuk hampir ke seluruh wilayah Kab. Tangerang,” kata Bupati Zaki disela Rakor Pembatasan Jam Operasional, Redtop Hotel Gambir Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Bupati Zaki menambahkan, problem yang dihadapi bukan dari truk yang bermuatan tambang saja, tapi beban tonase yang over menjadi masalah.

“Kalo mau bawa material tanah atau material tambang lainnya sekalipun kami tidak masalah apabila truk kecil (engkel). Dengan 2 sumbu itu tidak masalah,” paparnya.

Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davni mengaminkan pernyataan dari Bupati Tangerang tersebut. “Kami mendukung Pemkab Tangerang dalam menerapkan Perbub 47,” tuturnya.

**Baca juga: BPTJ Sebut Uji Coba Jam Operasional Butuh Kantong Parkir.

Menurut Bang Ben, sapaan akrabnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah lebih dahulu menerbitkan Peraturan Walikota tentang jam oprasional kendaraan pada 2012 lalu.

“Kami telah lebih dahulu menerapkan aturan serupa pada 2012 silam, hanya saja Pemkab Tangerang dibutuhkan konsistensi dan keseriusan dalam menegakkan aturan tersebut,” ujarnya. (fit/hms)

Print Friendly, PDF & Email