oleh

Bang Ben, Anak Perusahaan PT PITS Bisa Kelola Parkir Meter

image_pdfimage_print
Parkir meter di Tangsel masih pakai sistem manual.(yud)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan Persereoan Terbatas (PT) Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengelola perparkiran di Kota Tangsel, termasuk parkir meter.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, PT PITS, selaku perusahaan plat merah memang dapat mengembangkan sayap usahanya ke bidang perparkiran, tetapi harus melalui anak perusahaannya.

“Kami mendukung sekali bila yang mengelola perparkiran di kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini adalah perusahaan milik Pemkot Tangsel, kan jadi pendapatannya tidak dibawa kemana-mana alias ada di kota ini,” ucap pejabat yang akrab disapa Bang Ben ini ketika ditemui Kabar6.com di Cilenggang, Rabu (13/4/2016).

Direktur Utama PT PITS Andi Alaudin Huduri, menyikapi santai sambil tersenyum atas rencana pengalihan parkir meter. Ia mengaku belum mendengar secara langsung, dan dinilainya masih sebatas wacana.

“Kalau memang kami dipercaya ya siap saja,” katanya saat dihubungi kabar6.com lewat sambungan selularnya, Selasa (29/3/2016) lalu.

Jika memang nantinya resmi diputuskan diberikannya mandat untuk mengelola layanan jasa parkir meter. Andi tegaskan,  induk perusahaan (holding company) tidak ingin serta-merta menerima pelimpahan begitu saja. **Baca juga: Soal Parkir Meter, Pemkot Tangsel Pesimis Kejari Keluarkan LO.

Menurutnya, PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan mesti melakukan aspek kajian bisnis terlebih dahulu. Khususnya menyangkut masalah legalitas formal parkir meter. Payung hukum tersebut menjadi pedoman dalam menjalani pengembangan bisnis jasa. **Baca juga: Kejari Tigaraksa Masih Selidiki Kasus Parkir Meter di Tangsel .

“Kami siap ditunjuk jadi operator parkir meter, Tapi harus tetap punya payung hukum yang jelas dan kuat dulu,” tegasnya. **Baca juga: Gara-gara Utang, Warga Cisauk Bacok Tetangga.

Andi berpendapat, payung hukum yang dibuat sebagai pedoman resmi menjalani bisnis parkir meter bisa beragam bentuk regulasi. Seperti, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota, Peraturan Daerah, ataupun surat resmi penugasan dari walikota.(ard)

Print Friendly, PDF & Email