oleh

Bandel, Pabrik Beton Disegel Satpol PP Kota Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, dibantu petugas Pomdam III Siliwangi, mengambil langkah tegas dengan menyegel PT. SGG Prima Beton, Rabu (4/11/2015).

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda, menyusul belum dikantonginya  izin pembangunan perusahaan yang berdiri di Jalan Raya Pandeglang-Serang, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten itu.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kota Serang, Bambang mengatakan, selain belum mengantongi izin, lokasi pabrik juga tidak dibolehkan dikawasan Cipocok.

“Sementara kita tutup dulu. Karena sebelumnya pihak perusahaan juga sudah berjanji tidak ada aktivitas sebelum izin terbit. Tetapi faktanya PT. SGG Prima Beton malah melanggar,” ujar Bambang.

Sementara Adi, salah seorang pegawai PT SGG Prima Beton mengatakan, bila sedianya hingga kini pabrik tersebut belum melakukan produksi.

“Kita belum produksi. Rencana harusnya kemarin mulai produksi. Tapi kalau soal pembangunan, kita kan ikut perintah dari pusat,” ujarnya.

Menurut Adi, sedianya perusahaan itu memiliki 15 orang pegawai. Sedangkan mobil molen ada 10 unit, sedangkan matrial yang diproduksi beton. **Baca juga: Buntut Kisruh Lahan Garapan, Warga Cikupa Mengadu ke Komnas Ham.

“Kalau yang ngelolanya lagi di Jakarta. Mungkin lagi membicarakan masalah ini. Sedangkan yang memiliki proyek dari PT. Adikarya dan bekerjasama dengan PT. SGG Prima Beton,” ujarnya.(Fir)

Print Friendly, PDF & Email