oleh

Bandara Soekarno-Hatta Siapkan Layanan Kesehatan di Tengah Pandemi COVID-19

image_pdfimage_print

Kabar6 – Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyiapkan layanan ritel di segmen kesehatan guna mendukung penumpang pesawat di tengah pandemi COVID-19.

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan tujuan utama layanan ini adalah membantu penumpang pesawat agar selalu dapat mengedepankan aspek kesehatan.

“Pada prinsipnya kami ingin agar alat pelindung diri seperti masker, hand sanitizer, face shield, sampai dengan obat kumur antiseptik dapat dengan mudah didapat di bandara-bandara PT Angkasa Pura II,” ujarnya Selasa 16/6/2020.

Layanan pertama yang tengah disiapkan adalah vending machine untuk memasarkan APD seperti masker, face shield, antiseptik mulut dan sarung tangan.

Lalu, layanan kedua adalah digital wayfinding (mesin peta digital di terminal penumpang) yang difungsikan sebagai media e-commerce untuk pemesanan APD dan obat-obatan.

“Sebanyak 21 digital wayfinding akan ditingkatkan kemampuannya dari saat ini berfungsi menunjukkan area-area di terminal menjadi juga bisa digunakan untuk pemesanan APD atau obat-obatan, untuk kemudian diantar ke pemesan. Saat ini pembicaraan masih berlangsung dengan penyedia fasilitas kesehatan/farmasi untuk bersama-sama menyediakan layanan ini,” jelas Muhammad Awaluddin.

Sementara itu layanan ketiga adalah health center yang merupakan tempat bagi calon penumpang pesawat dapat melakukan rapid test atau PCR test, serta layanan medical check up dan menyediakan produk kesehatan/farmasi/APD.

“Health center hasil dari kolaborasi PT Angkasa Pura II, maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19 melalui tes yang dilakukan kepada penumpang pesawat,” jelas Muhammad Awaluddin.

Ketiga layanan ini akan diluncurkan dalam waktu dekat di Soekarno-Hatta,  kemudian menyusul di bandara lainnya.

**Baca juga: Ini 22 RW Masuk Zona Merah di Kota Tangerang.

Sementara itu di Soekarno-Hatta dan bandara-bandara perseroan lainnya, tenant ritel dan F&B sudah mulai kembali membuka layanan.

Tenant komersial harus memenuhi ketentuan, antara lain penyemprotan disinfektan secara berkala di area tenant, kewajiban penggunaan masker bagi karyawan tenant, serta memonitor kesehatan karyawan tenant. (GFM)

Print Friendly, PDF & Email