oleh

Bandar Togel di Pagedangan Diringkus Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga kawanan pengedar dan bandar judi Toto Gelap (Togel) yang kerap beroperasi di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diringkus anggota polsek setempat. Ketiga orang penyebar penyakit masyarakat ini berinisial BN (30), CD (28) dan MR (34).

Penangkapan ini, berawal dari informasi yang diberikan warga setempat terkait maraknya aktivitas judi togel di wilayahnya. Merespon informasi itu, Kapolsek Pagedangan, AKP Taat Resdianto menerjunkan tiga tim khusus ke lokasi dan  menciduk ketiganya pada Sabtu (8/9/2012) lalu.

“Berdasarkan informasi itu, kami langsung investigasi ke lokasi. Setelah semua data rampung, kami langsung menggerebek dan meringkus BN, pengecer togel di rumahnya di Desa Kadu Sirung, Pagedangan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Aipda Eddy Sumantri, kepada wartawan, Jum’at (5/10/2012).

Menurut Eddy, usai menciduk BN, petugas langsung mengejar CD dan MR selaku pengepul serta bandar togel. Alhasil, kedua tersangka berhasil dibekuk dirumahnya masing-masing.

“Dari keterangan BN, kami berhasil menciduk tersangka lainya yang tak lain adalah bandar wilayah,” ujarnya.

Ditambahkannya, dari hasil penjualan togel tersebut, MR, bandar judi togel ini mampu meraup keuntungan sekitar Rp1 juta perhari. BN yang bertindak sebagai pengecer, menerima bagian sebesar 25 persen dari hasil disetor, sedangkan CD sendiri berperan sebagai pengepul atau pengambil uang dari BN, lalu disetorkan ke MR.

“Dari hasil itu, MR bisa mearup Rp22 juta perbulan, BN Rp5 juta. Aktivitas kotor ini, telah berjalan sejak dua tahun lalu,” katanya.

Dijelaskannya, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu unit ponsel yang berisi data-data togel, sebuah alat hitung (Kalkulator-red), dua lembar kertas berisi catatan pemasangan togel dan uang tunai sebesar Rp202 ribu.

“Jaringan mereka lumayan luas dan hampir di seluruh kecamatan Pagedangan berhasil mereka sambangi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolsek Pagedangan, AKP Taat Resdianto menegaskan, penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi dan aksi balap liar tengah menjadi sorotan. Dia, berjanji akan menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian diwilayhnya.

“Kami mengajak masyarakat, agar terus membantu Polri dalam memberantas perjudian dan secara aktif memberikan informasi tentang hal itu,” tandasnya.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi seputar krimina, tindak kekerasaan dan aksi kejahatan lainnya yang terjadi diwilayah hukum Pagedangan, bisa menghubungi kantor Polsek Pagedangan melalui nomor kontak 021-5383232.

“Masyarakat harus ikut aktif berperan menjaga lingkungannya dan bilamana ada informasi seputar aksi kejahatan silahkan hubungi kami. Kami siap 24 jam,” tegasnya.(din)

Print Friendly, PDF & Email