oleh

Bandar Sabu di Pamulang Terancam Hukuman Seumur Hidup

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan menangkap KY bandar narkoba jenis sabu di Benda Baru, Pamulang.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan, saat itu Satresnarkoba Polres Tangsel menangkap tersangka KY (56) di wilayah Benda Baru, Pamulang dan menangkap barang bukti 5 gram sabu.

Setelah itu, pihaknya mengembangkan kembali dimana saja narkotika jenis sabu itu disembunyikan.
Pencarian membuahkan hasil dan membongkar sabu sebanyak 2,45 kilogram sabu di 4 kontrakan berbeda.

“Sebagai bandar narkotika jenis sabu, tersangka ini menitipkan, membagikan barang-barang bukti ini ke beberapa tempat, berhasil disita narkoba jenis sabu sebanyak 2,45 Kilogram,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Jumat (25/9/2020).

Lanjut Iman, dari keterangan tersangka bahwa sebelumnya telah diterima 1 kilogram dan sudah habis, kemudian menerima 3 kilogram yang juga terjual habis.

“Barang tersebut didapat dari saudara A ini dalam pencarian dan sudah diterbitkan DPO, dan juga dari saudara S,” ungkapnya.

**Baca juga: Bandar Narkoba di Pamulang Sembunyikan Sabu di Kontrakan.

Iman menjelaskan, KY kini dijerat dengan pasal 114 (2) subs 112 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.(eka)

Print Friendly, PDF & Email