oleh

Bandar Narkoba Asal Pinang Disergap Polrestro Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kamis (13/9/18).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, kasus berawal dari informasi masyarakat pada bulan Agustus 2018, lalu terdapat seseorang yang berinitial HY sebagai pengedar narkoba yang di sinyalir berada di Cipondoh, Kota Tangerang.

“Petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 minggu, didapat keterangan bahwa pelaku dengan initial HY berada di daerah Neroktog Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kemudian dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban Toruan, berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang yang berinitial HY di alamat TKP,” ujar Harry.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka HY, didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket besar dengan berat 1.525,4 gram brutto yang disita dari tersangka berinisial HY.

Dari hasil penyelidikan, HY mengakui bila barang bukti tersebut sebagai miliknya yang di dapat dari RB (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka berinitial HY barang bukti tersebut di kendalikan dari dalam Lapas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Harry.**Baca juga: Dindik Kota Tangerang Bakal Gelar Workshop Guru PAUD.

Diketahui bahwa tersangka Residivis kasus narkoba pada tahun 2013, tersangka HY sudah berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 4 kg dalam kurun waktu 3 bulan dan merupakan jaringan peredaran narkoba di wilayah Tangerang dan Jakarta Timur.(Zak)

Print Friendly, PDF & Email