Pria tersebut merupakan terdakwa atas kepemilikan daun ganja sebanyak 1 ton yang berhasil dibekuk pada Desember 2013 silam.
Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Rustandi Gustawirya, mengatakan, dari hasil putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 351/PID.SUS/2014/PN.TNG tertanggal 05 Februari 2014 terdakwa Antonius alias Engkos, divonis hukuman seumur hidup.
“Terdakwa Antonius dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika divonis hukuman seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar,” ujarnya di Puspiptek, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Jika denda itu tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” tambah Rustandi, Kamis (14/8/2014)
Dikatakan olehnya, untuk perkara vonis hukuman terhadap Antonius, merupakan penanganan terbesar oleh aparat Korps Adhyaksa pada tahun ini. “Barang bukti ganja yang kami musnahkan terbanyak dari Polsek Pamulang, kami apresisasi itu,” ujarnya.
Diberitakan kabar6.com sebelumnya, pengungkapan ini berawal pada Ahad pukul 01.20 WIB ditangkap aparat Polsek Metro Pamulang berhasil menangkap JF (31) dan ibunya EKM (52). Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan barang bukti 4 kilogram ganja. **Baca juga: Barbuk Milik Empat Bandar Kakap Dimusnahkan.
Kemudian Tim Buru Sergap selanjutnya menggerebek kediaman AE di Wisma Tajur Blok C4, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, dan menemukan daun ganja kering sebanyak 1 ton milik Antonius.(yud)