oleh

Bancakan Korupsi Rp 10,5 Miliar SMKN 7 Tangsel Mengalir ke Calo Tanah dan Lurah

image_pdfimage_print

Kabar6-Surat dakwaan kasus korupsi pengadaan lahan SMK Negeri 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) gamblang sebutkan ada bancakan uang yang diterima sejumlah orang dengan nilai berbeda. Uang sebesar Rp 10,5 miliar merupakan hasil penggelembungan.

Pemilik tanah Sofia Sujudi Rassat sempat ingin menerima pembayaran lewat nomor rekeningnya. Namun permintaan itu ditolak oleh bekas Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Ardius Prihantono.

“Terdakwa Agus Kartono yang membagikan uang hasil penjualan tanah,” kata jaksa penuntut umum, M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Serang, dikutip Kamis (8/9/2022).

Penyaluran uang lewat Agus Kartono, terdakwa yang saat kasus terjadi berperan sebagai atas jaminan Durahman, bekas Camat Ciputat Timur. Pemilik tanah hanya mendapatkan uang senilai Rp 7 miliar lebih sesuai appraisal.

**Baca juga:Rekam Jejak Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Sisanya sebanyak Rp 10,5 miliar dibagikan kepada Ardius dapat Rp 414 juta lebih, terdakwa Farid Nurdiansyah menerima Rp 1,4 miliar, Suningsih selaku notaris Rp 1,6 miliar, Agus Salim bekas Lurah Rengas Rp 596 juta, dan sisanya untuk Agus.

Agus dan Farid diketahui berperan sebagai penghubung pengadaan tanah ‘helikopter’ di Jalan Cempaka 3 itu. Adapun penganggaran pengadaan tanah seluas 5898 meter persegi nilainya Rp 17,9 miliar.

“Pemilik tanah hanya menerima Rp 7,3 miliar. Dan akibat perbuatan para tersangka merugikan negara Rp 10,5 miliar,” terang Irwan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email