oleh

Balon Independen di Tangsel, Verifikasi Dukungan 71.143 e-KTP Cuma Lima Hari

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membuka pendaftaran bakal calon dari jalur perseorangan atau independen mulai 18-22 Februari besok. Syaratnya bacalon independen wajib mengantongi jumlah dukungan sebanyak 71,143 e-KTP dan surat pernyataan dari warga pemilih.

“Sampai saat ini belum ada satupun yang meminta akun Silon (sistem informasi calon) ke kami” ungkap Ade Wahyu Hidayat, komisioner Diviai SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Tangsel, Kamis (6/2/2020).

Dijelaskan, data dukungan e-KTP bagi pasangan calon independen diunggah melalui aplikasi Silon. Setelah diunggah maka petugas KPU akan verivikasi ulang syarat dukungan.

**Baca juga: Pilwalkot Tangsel 2020, Golkar Usung Anak Ratu Tatu?.

Bila semua data yang diberikan calon perseorangan sesuai syarat dan ketentuan, maka sang calon dapat dipastikan memperoleh tiket maju Pilwalkot Tangsel.

“Jika sudah sama dan sesuai antara jumlah fisik dan online selanjutnya kita lakukan verifikasi faktual dari data KTP dukungan yang diberikan,” jelas Ade.(yud)

Print Friendly, PDF & Email