oleh

Bakal Calon di Pilgub Banten 2017 Jalani Tes Kesehatan

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Surat keterangan sehat dari rumah sakit menjadi salah satu syarat mutlak Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan menjadi kandidat pada Pilgub Banten 2017 yang akan datang.

Ketua Pokja Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Saeful Bahri mengatakan dari beberapa syarat dokumen yang menjadi kewajiban Bakal Calon untuk menjadi kontestan Pilgub Banten 2017 adalah surat keterangan sehat dari rumah sakit.

Sedianya, rumah sakit yang ditunjuk menjadi Mitra, dalam hal ini adalah RSUD dr Drajat Prawiranegara Kota Serang.

“Iya, semua hasil pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Narkoba sudah kami terima dari Tim yang kita tunjuk. Hasil tes ini menjadi syarat mutlak KPU, dalam menentukan bakal calon yang akan disahkan menjadi kandidat,” ujarnya usai menerima laporan Tim Pemeriksa Kesehatan, Rabu (28/9/2016).

Saeful menjelaskan, bahwa dari semua dokumen yang diserahkan bakal calon kepada pihaknya, hanya hasil tes kesehatan ini yang tidak bisa revisi atau diperbaiki.

“Hasil tes ini sangat menentukan bakal calon bisa lolos atau tidak. Karena, dari semua dokumen persyaratan, hanya dokumen ini yang tidak bisa diperbaiki. Jika ada bakal calon yang positif narkoba atau dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani, maka otomatis gugur dan harus diganti,” imbuhnya.

Meski demikian, KPU Banten saat ini belum bisa merilis hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon yang dilakukan sejak 24 hingga 26 September 2016 ini.**Baca juga: Kasus Jual Beli Tanah, WH Digugat Warga Tangerang.

“Hasil tes kesehatan nanti kita akan umumkan saat pleno, 30 September 2016, sekalian dengan hasil penelitian dokumen-dokumen kelengkapan yang lain,” ujarnya.**Baca juga: Bawaslu Usut Silaturahmi PNS Banten ke SMAN 6 Tangerang.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan RSUD dr Drajat Prawiranegara, Budi Suhendar menjelaskan, semua hasil pemeriksaan termasuk kesimpulan tes psikologi dan Narkoba telah selesai.**Baca juga: Ini Wilayah Rawan Golput di Kabupaten Tangerang.

Dan, saat ini seluruh dokumen terkait hal tersebut telah diserahkan kepada KPU Banten sebagai eksekutor.**Baca juga: Dimyati Minta Pendukungnya Tidak Golput.

“Kami dari tim kesehatan hanya melakukan pemeriksaan dan pengambilan kesimpulan saja dari kondisi bakal calon. Hal lain kita tidak bisa menjawab, karena itu kewenangannya KPU,” ujarnya.(zis)

Print Friendly, PDF & Email