oleh

Bahaya, 3 Kecamatan di Tangsel Sudah Kirim Surat Suara ke Kelurahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelanggaran tahapan pemilu serentak 2019 telah terjadi di Kota Tangetang Selatan (Tangsel). Sejak Rabu kemarin tiga wilayah kecamatan telah mendorong kotak dan kertas suara ke tingkat kelurahan.

Pelanggaran telah dilakukan tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Ciputat, Ciputat Timur dan Pamulang. Hal itu membuat Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep menegur keras petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Anda semua harusnya bisa menganalisa. Jangan bisanya cuma ngeliatin terus selfie. Bukannya mencegah tapi malah membiarkan,” katanya saat acara Rapat Kerja Teknis di Serpong, sore kemarin.

Acep perintahkan kepada empat Panwascam lainnya harus mencegah sekarang juga. Sementara bagi ketiga wilayah di atas, Panwascam segera mengirim surat resmi ke PPK untuk menanyakan alasan mendorong kotak dan kertas suara sebelum H-1 pencoblosan.

Ia khawatir ada oknum tertentu yang ingin melegitimasi penyelenggaraan pemilu serental 2019 di Kota Tangsel. Kasus di Selangor, Malaysia, mestinya bisa dijadikan pembelajaran bagi lembaga penyelenggara pemilu.

“Kalau urusan keterbatasan gudang penyimpanan itu urusan KPU. Tugas kita adalah mengawal tahapan pelaksanaan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Acep.**Baca Juga: Bawaslu: Peserta Pemilu Tak Ada Kesadaran Turunkan APK.

Pantauan kabar6.com di PPS Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, tumpukan kontak dan surat suara sudah berada di dalam gudang. Penjagaan keamanan sangat longgar karena tak ada polisi yang siaga.(yud)

Print Friendly, PDF & Email